Connect with us

Hukrim

Yoyok Wasito Hadi Siswoyo Dituntut 18 Bulan Pidana Penjara.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Konflik keluarga setelah mendiang mantan Bupati Jember (almarhum) memicu Yoyok Wasito Hadi Siswoyo yang disangkakan sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Bahwa terdakwa dinyatakan oleh, JPU telah mengadaikan mobil CRV sebesar 80 juta dan melarikan mobil jenis Camry ke Jawa Barat , harus kembali jalani persidangan dengan agenda tuntutan.

Di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Yoyok Wasito Hadi Siswoyo (terdakwa) dituntut oleh, Dedy Arisandi selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yaitu, pidana penjara selama 18 bulan.

Secara terpisah, Randy Tiangga selaku, Penasehat Hukum terdakwa, saat ditemui, menyampaikan, ia merasa keberatan atas tuntutan JPU.

Sebenarnya, ini Khan masalah keluarga ” warisan” , ucapnya singkat.

Untuk diketahui, terdakwa yang Keukeuh sebagai anak angkat dari, mantan Bupati Jember (almarhum), pernah meminta Nufitah serahkan kunci mobil CRV dan menghardik Yenny (pembantu rumah tangga) untuk segera bergegas meninggalkan rumah.

Selang esok hari, terdakwa kembali datang membawa mobil Camry dan melarikan mobil ke Jawa Barat.

Fakta dipersidangan yang beragendakan, pemeriksaan terdakwa, bahwa mobil CRV digadaikan sebesar 80 juta dan mobil Camry sengaja dilarikan ke Jawa Barat telah diakui terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan Diana Safitri Kumalasari istri muda mantan Bupati Jember (almarhum) mengalami kerugian sebesar 500 juta.            M E T.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending