Connect with us

Hukrim

David Handoko Diduga Tawarkan Keuntungan Malah Diadili, Karena Korban Merugi 25 Milyard.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Bertemu teman saat masih dibangku SMP membuat David Handoko menawarkan investasi dengan profit cepat membuat Anna Prayugo  tertarik menanamkan uang 280 dan 300 juta hingga berjumlah 25 Milyard berbuntut David Handoko terpaksa dihadapkan ke meja hijau guna diadili.

Dihadapan meja hijau status David Handoko menjadi terdakwa karena diduga menjanjikan profit (keuntungan) justru, korban malah merugi 25 Milyard.

Dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, tampak Winarko selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, menghadirkan Anna Prayugo selaku, korban guna memberikan keterangannya, pada Selasa (16/3/2020).

Adapun, keterangan yang disampaikan Anna Prayugo yaitu, saksi dan adiknya percaya saat terdakwa sampaikan nanti dikembalikan dengan cepat plus profit (keuntungan) serta memberi 8 lembar cek senilai 8,3 Milyard sebagai jaminan.
” Dalam jaminan tersebut, tiap cek akan dicairkan terdakwa jawab jangan dulu”, ujarnya.

Anna Prayugo bertambah yakin guna menunda pencairan cek karena pada medio 2017 terdakwa kerap ke luar negeri serta mengirimi poto keberadaan terdakwa bersama keluarganya sedang di luar negeri.

Dihadapan Majelis Hakim, saksi mengatakan, beberapa macam investasi yang ditawarkan berupa, kerjasama proyek di lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI), Proyek Perumahan dan Gerobak Dorong.

Saksi membeberkan, bahwa terdakwa pernah menunjukkan lokasi proyek pembangunan dan uang milik saksi akan dibelikan tanah. Ternyata, sertifikat tanah malah di agunkan oleh, terdakwa ke teman saksi.
” Ia diberitahu tanahnya di Sukodono itu dijaminkan oleh, terdakwa kepada teman saya”, paparnya.

Ia menambahkan, sadar bahwa ia dibohongi terdakwa lantaran, saat ditagih terdakwa selalu katakan tidak ada uang bahkan saksi pernah melakukan somasi.

Hingga terdakwa pun diseret ke meja hijau guna diadili karena sampai sekarang tidak pernah kembalikan uang saksi.

Sedangkan, Yudi Wibowo selaku, Penasehat Hukum terdakwa, menyoal penetapan Barang Bukti (BB).

Menurut pengakuan kliennya, mengatakan  ada yang tidak benar yaitu, terdakwa sampaikan bukti transfer 4 April 2017 ke PT. Alfa Graha tertera siapa yang transfer?

Diujung persidangan, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa guna menanggapi keterangan saksi. Dalam tanggapan atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan menolak dan tidak pernah tawarkan kerja sama kepada saksi termasuk transfer tunai atau kerugian saksi 25 M.

Lain halnya, Anna Prayugo (korban) tetap dalam keterangannya sebagai saksi.

Diruang yang lain, Yudi Wibowo dihadapan tim basudewanews.com, menyampaikan, terkait kerjasama dengan TNI memang benar ada dan itu bukan pengadaan alutsista (senjata) melainkan pengadaan cat kapal.

Disinggung terkait, transfer pada 4 April 2017, ia mengatakan, dana yang masuk ke PT.Alfa Graha bukan saksi yang transfer.
” Transfer yang dimaksud, adalah uang terdakwa sendiri dengan dasar agar terlihat adanya perlintasan uang masuk dan keluar. Harapannya, agar terdakwa mendapatkan kredit pinjaman”, pungkasnya.             MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending