Connect with us

Hukrim

Sidang Gugatan PMH Terhadap Soemardi Memasuki Agenda Saksi.

Published

on

Surabaya- Sidang lanjutan, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh, Nendra Sulaksana terhadap Edy Santoso (tergugat 1) dan Soemardi (tergugat 2) di Pengadilan Negeri Surabaya, memasuki agenda saksi.

Syarifuddin Rakib dan M.Zaini selaku, Penasehat Hukum Penggugat, tampak hadirkan saksi yang mengetahui dan mendengar janji yang di katakan Soemardi.

Dipersidangan, Fariz dalam keterangannya sebagai saksi mengatakan, pada medio Juni dan Agustus tahun 2020, ia pernah bersama Penasehat Hukum Penggugat mendatangi rumah Soemardi yang ada dikawasan Ketintang Surabaya.
” Secara kebetulan saat berada satu mobil dengan Penasehat Hukum Penggugat, ia ke rumah Soemardi ”, paparnya.

Hal lainnya, ia sampaikan, Soemardi pernah mengatakan, bersedia penuhi kekurangan bayar. Upaya yang dilakukan Soemardi yaitu menjual rumahnya sudah ditawarkan secara on-line.
” saya menjual rumah sudah di on-line kan “, ucap saksi meniru ucapan Soemardi.

Ia menambahkan, Soemardi juga bersedia guna dibantu oleh, Syarifuddin Rakib terkait, penjualan rumahnya.

Sedangkan, Penasehat Hukum Soemardi justru, malah berputar pada keterangan saksi bahwa sebenarnya, saksi mendatangi rumah Soemardi secara kebetulan lantaran, bebarengan agenda keluar kota bersama Penasehat Hukum Penggugat.

Dihadapan Khusaini selaku, Majelis Hakim saksi secara tegas masih memiliki daya ingat kuat bila dibutuhkan guna menunjukkan lokasi rumah Soemardi.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Syarifuddin Rakib dan M.Zaini, kepada para awak media mengatakan, Soemardi (tergugat 2) memiliki hutang ke Bank Bukopin. Sudah hampir 20 tahun, Soemardi tidak melakukan pembayaran.

Melalui Syarifuddin Rakib, bahwa dalam kurun waktu 20 tahun, tidak melakukan pembayaran maka Bank Bukopin mengalihkan piutang Soemardi terhadap Nendra Sulaksana. Peralihan tersebut, sah lantaran dibuat akta dihadapan notaris.

Masih menurutnya, tujuan gugatan PMH agar Soemardi bisa segera melakukan pembayaran hutang terhadap kliennya.

Sedangkan, dalam persidangan, ia sudah bisa membuktikan dengan menghadirkan saksi yang mengetahui serta alat bukti peralihan dari Bank Bukopin ke Nendra Sulaksana.   MET.

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending