Hukrim
Eksepsi Ditolak Seluruhnya, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Perkara Christian Halim.
Surabaya-basudewanews.com, Eksepsi Christian Halim ditolak seluruhnya, Majelis Hakim perintahkan Jaksa melanjutkan pemeriksaan perkara pada persidangan yang beragenda putusan sela pada peradilan secara Virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (22/2/2021).
Sidang lanjutan, agenda putusan sela tersebut, dibacakan oleh, Tumpal Sagala selaku, Majelis Hakim.
Adapun, bacaan putusan sela berupa, bahwa Christian Halim sebagai terdakwa melalui Penasehat Hukumnya melakukan eksepsi dan Sabetania selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, memberikan tanggapan atas eksepsi terdakwa maka Majelis Hakim mempertimbangkan, eksepsi terdakwa yang menyatakan surat dakwaan JPU tidak terang antara dakwaan satu dengan dakwaan lainnya tidak bersesuaian, surat dakwaan tidak bisa diterima karena dakwaan kabur, surat dakwaan bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Sedangkan, tanggapan JPU atas eksepsi yaitu, JPU meneruskan bahwa saksi Steven menyerahkan dana terhadap terdakwa sebesar 20 Milyard namun, terdakwa tidak mau mengembalikan kepada saksi.
Atas tanggapan JPU Hakim mempertimbangkan, apakah perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana atau bukan harus dibuktikan melalui persidangan, oleh karena itu Majelis Hakim menolak seluruhnya eksepsi terdakwa dan memerintahkan JPU melanjutkan persidangan guna melakukan pemeriksaan.
MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.