Daerah
Warga Mengadu Ke LBH LK3M, Atas Dugaan Korupsi Dana Desa.
Malang-basudewanews.com, Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh, Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya di desa Ngajum Kecamatan Babadan Kabupaten Malang.
Disampaikan oleh,Agus Salim Ghozali selaku, Ketua LBH LK3M di sela-sela waktu jeda rehat di Pengadilan Negeri Surabaya, pada medio Rabu (17/2/2021).
Kepada basudewanews.com, ia menyampaikan, bahwa dugaan penyelewengan dana kesejahteraan warga
dilakukan dengan berbagai rekayasa.
” Seperti dugaan penyelewengan DD di
Desa Babadan, Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang belum lama ini “, tuturnya.
Lebih lanjut, disampaikan bila menurutnya, Tasemat salah satu warga, menyampaikan, BUMDes mau disuntik dengan anggaran Rp 50 juta. Tapi setelah kami konfirmasi kepada Ketua BUMDesnya, ternyata anggaran tersebut tidak diturunkan,” ucapnya menirukan salah satu warga Babadan.
Ia menambahkan, Tasemat beserta 2 warga lainnya, yaitu, Juma’in dan Martono bernaung dibawah Forum Penyelamat Desa (FPD) Babadan menyampaikan, beberapa pemanfaatan DD yang diduga telah banyak diselewengkan oleh,Kades setempat.
Selain untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga papan reklame, pengadaan masker untuk penanganan Covid-19 dan beberapa hal lain terkait intrastruktur.
“Alokasi dana untuk papan reklame
itu sebesar 26 juta namun, hingga kini
belum ada pembaruan papan informasi
baliho desa. Malah ada yang sudah lama
mbulak (kusam) tapi tidak kunjung di perbarui sampai sekarang “, ulasnya.
Dugaan serupa juga terkait pengadaan
masker,untuk upaya pengendalian Covid-19.
Sebagian warga mengaku tidak mendapatkan masker.
Padahal menurut yang disampaikan Tasmat,
dan beberapa warga lain, dalam upaya
pengendalian Covid-19, seluruh warga
desa seharusnya mendapatkan masker.
“Saya sendiri tidak tahu apakah sudah
diberikan secara formalitas kepada warga atau belum. Yang jelas kami
bersama beberapa warga desa lain tidak
menerima masker “, bebernya.
Bahkan menurut Tasmat, yang sempat tanya ke salah satu perangkat desa. Seharusnya, masker itu sudah diberikan maksimal pada bulan Agustus 2020 lalu.
” minimal pembagian masker masing-masing warga mendapat dua masker. Tapi nyatanya banyak yang tidak dapat,” ungkapnya.
Pihaknya bersama warga yang lain juga
mengaku, bahwa Kepala Desa Babadan
itu sulit diajak komunikasi. Sehingga, hal
itu dinilai mempersulit warga desa untuk
menyampaikan keluhannya.
“ Warga desa itu banyak yang resah.
Tetapi untuk menyampaikannya tidak berani.
Karena Kades itu egois, kami ingin adanya
transparasi DD di desa ini,” pungkasnya.
Sedangkan, bila mengutip, yang disampaikan Martono warga Desa Babadan, di sampaikan, seharusnya realisasi
DD yang hingga mencapai lebih dari 1 milyard itu digunakan untuk kesejahteraan
warga desa.Tetapi hal tersebut, tidak sesuai dengan harapan warga.
”Saya sebagai masyarakat awam,untuk menyampaikan hal itu kepada Kepala Desa,rasanya percuma dan tak mungkin dia gubris. Makanya,demi tegaknya keadilan warga minta bantuan terhadap lembaga hukum dibawah naungan Agus Salim Ghozali “, bebernya.
Atas permasalahan diatas warga yang meminta bantuan hukum karena keterbatasan sumber daya pengetahuan dipaparkan, bahwa warga sudah memberi kuasa terhadap LBH L3KM.
Ia menampung pengaduan warga dan melalui pengaduan tersebut, pihaknya akan melakukan investigasi guna menggali kebenaran pengaduan yang disampaikan warga.
Ia menambahkan, pihaknya akan berupaya, agar Kepala Desa dan sejumlah warga bisa melakukan mediasi. Hal itu untuk mencari titik temu permasalahan yang menjadi keluhan warga desa. Kalau mediasi pun masih jalan buntu, akan kami dalami perkara ini, jika memang ada yang memenuhi unsur pidana, ya akan kami teruskan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini ke Polres Malang.
” Keluhan warga jika tidak ditemukan unsur pidana namun, mengarah ke perkara perdata maka kemungkinan akan diarahkan ke Pengadilan yaitu, gugatan class action “, terangnya.
Dalam waktu dekat, ia berharap agar
warga dan Kepala Desa Babadan berkenan
melakukan mediasi untuk mencari titik temu.
” Harapan dengan adanya titik temu bisa dijadikan sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Baik perangkat desa, maupun warganya. Terutama berkaitan dengan pemanfaatan DD “, pungkasnya. MET.
Daerah
Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang
Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.
Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.
Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.
Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.
Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.
Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.
Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.
” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.
Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.
Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.
Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.
” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.
Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.
Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.
Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.
Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.
Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.
Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.
Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi. TIM.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.