Connect with us

Hukrim

Panitera Saling Tuding Saat Dikonfirmasi Perkara Penyalah Guna Sabu.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Akses keterbukaan informasi publik tidak sepenuhnya diimplementasikan oleh panitera Pengadilan Negeri Surabaya.

Hal ini terbukti saat jurnalistik melakukan konfirmasi nama terdakwa penyalah guna sabu terhadap Mahfud salah satu Panitera yang tampak di meja hijau saat sidang berlangsung justru malah menuding Rizal salah satu paniteranya.
” Perkara yang mana mas! saya lupa karena perkara banyak sembari menunjukan 4 berkas perkara. Itu mungkin punya Rizal, saya hanya mewakili saja “, ujarnya.

Diruang yang lain, Rizal selaku, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, saat ditemui mengatakan, saya memegang berkas perkara yang terdakwanya cewek mas!.
” Mungkin yang anda maksud paniteranya adalah Mahfud “, pungkasnya.

Saling tuding antara kedua panitera Pengadilan Negeri Surabaya, justru malah menyiratkan kesan aroma busuk dilingkup Pengadilan Negeri Surabaya, sebagai lembaga pelayan para pencari keadilan.

Perilaku kedua panitera tersebut, diduga secara tidak langsung, adalah upaya perkara narkoba dikemas rapi agar tidak diketahui publik.

Hingga berita ini diunggah, Martin Ginting selaku,Humas Pengadilan Negeri Surabaya, belum bisa dikonfirmasi.                     MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending