Peristiwa
Owner PT. Golden Hexindo Indonesia Somasi PIL , Diduga Lantaran Kerap Cek-Cok.
Surabaya-basudewanews.com, Jalinan hubungan affairs atau hubungan tidak sebagaimana mestinya antara E selaku, owner PT.Golden Hexindo Indonesia dengan karyawan yang berinisial A sebagai Pria Idaman Lain (PIL) berakhir polemik dan memicu owner melakukan somasi kerugian secara materiil.
Tidak main-main, owner melakukan somasi hingga ketiga kali membuat A sebagai Pria Idaman Lain (PIL) kian panik sehingga, melakukan upaya klarifikasi melalui, Soegeng Hari Kartono yang di beri kuasa sebagai Penasehat Hukumnya. Sayang, upaya klarifikasi tersebut, E (owner perusahaan) tidak bisa hadir.
Menurut informasi yang telah dihimpun tim basudewanews.com, melalui A (PIL) menyatakan pengakuannya, bahwa ia dengan E selaku owner PT.Golden Hexindo Indonesia ada hubungan spesial dan sudah berjalan selama 4 tahun.
Masih menurutnya, jalinan hubungan berawal saat ia diterima bekerja di PT.Golden Hexindo Indonesia selang berikutnya, ia memiliki ekspektasi mencari penghasilan sampingan berupa jual beli mobil bekas.
” Keinginan A justru di dukung oleh E selaku, owner PT.Golden Hexindo Indonesia. Atas dukungan tersebut, justru hubungan mereka semakin intim “, paparnya.
Hubungan spesial, yang telah berjalan 4 tahun kini kerap mengalami cek-cok lantaran, istri A mengetahui hubungan cinta segitiga.
Pada medio (9/1/2021),di rumah orang tua A (PIL) pernah didatangi 4 orang suruhan E guna mengantar surat somasi yang kedua kalinya. Selanjutnya, pada medio (12/1/2021), rumah A PIL didatangi 6 orang suruhan serta bertamu di rumah Ketua RT (rukun tetangga) menyampaikan maksud datang ke rumah A (PIL) .
Pada medio (13/1/2021), orang suruhan E kembali datang mengantar surta somasi yang isinya bahwa kerugian materiil semakin tinggi serta memberikan batas waktu sepekan agar A (PIL) bisa memenuhi pertanggungjawaban.
Secara terpisah, Soegeng Hari Kartono selaku, Penasehat Hukum saat ditemui basudewanews.com, mengatakan, bahwa dari surat somasi yang pertama hingga ke tiga kalinya yang menyatakan nilai kerugian materiilnya berubah-ubah atau semakin besar.
“Surat somasi yang pertama secara rinci tertuang nilai 200 juta. Sedangkan, somasi yang kedua nilainya menjadi sekitar 400 juta dan di surat somasi ketiga nilainya menjadi sekita 500 juta”, paparnya.
Ia menambahkan, dari somasi tersebut, tidak mempunyai nilai yang pasti yang mana harus kita selesaikan. Sehingga pihaknya, membalas surat somasi guna mengundang E datang ke kantornya.
Terkait, surat balasan ini, bukan berarti klienya diartikan terkesan sudah komitmen. Padahal belum ada komitmen apapun melainkan upaya menyelesaikan”, pungkasnya.
Hingga berita ini diunggah, E selaku, owner PT.Golden Hexindo Indonesia, belum bisa ditemui guna di konfirmasi. MET.
Peristiwa
Trend Nonton Video Dapat Cuan Waspadai Skema Ponzi (Piramida) Yang Dilarang OJK

Basudewa – Surabaya, Indonesia adalah potensi market dalam dunia internet, lantaran, ada sekitar 170 Juta pengguna internet aktif.
Disinilah, Indonesia menjadi sasaran para market guna memenangkan pangsa pasar di dunia internet.
Akhir akhir ini, banyak trend atau fenomena nonton video dapat uang (cuan). Untuk diketahui dan diwaspadai, bagi para pengguna internet aktif, banyak ditemukan sejumlah aplikasi yang sejenis dengan skema Ponzi (Piramida). Hal ini, telah dilarang Pemerintah dan OJK.
Berlandaskan hal diatas, bagaimana potensi market digital Indonesia yang memiliki sekitar 170 Juta pengguna aktif menjadi penting bagi para market.
Pengguna internet aktif Indonesia menjadi aset sangat penting. Bahkan, beberapa perusahaan besar harus bisa memenangkan pangsa pasar Indonesia.
Berawal dari sini, muncul sebuah kejahatan cyber yang mengancam bagi para pengguna internet aktif yang tidak ter-Literasi dengan baik terkait dengan keuangan digital.
Mengenai keuangan digital sendiri, terdapat beberapa aplikasi seperti money game.
Money game marak menjadi pembicaraan karena menganut skema Ponzi (Piramida).
Sedangkan, beberapa aplikasi aplikasi yang juga mirip dengan skema Ponzi (Piramida) menawarkan mode menonton video, like atau follow pun, bisa mendapatkan uang (cuan).
Sejauh yang diketahui, dengan mem-follow, like atau menonton para pengguna bisa terhubung langsung dengan salah satu Seleb-gram semisalnya.
Dengan hubungan tersebut, seakan ada win win solusi antara para pengguna internet aktif dengan seleb-gram yang grafiknya melesat naik atau melonjak.
Kemudian, yang patut diwaspadai bagi para pengguna internet aktif yakni, seperti membayar biaya pendaftaran dan terdiri dari tingkatan level.
Tingkatan level dari magang hingga pengawas. Level level ini yang harus diambil bagi para pengguna internet aktif yang kemudian akan mendapatkan uang (cuan).
Para pengguna internet aktif, yang berawal dari posisi magang bisa naik level hingga ke tingkat pengawas dengan melakukan pembayaran biaya pendaftaran up-grade.
Hal hal seperti ini, patut di waspadai lantaran, ada indikasi indikasi sistem Ponzi (Piramida).
Catatan ini, sekedar mengingatkan bagi para pengguna internet aktif agar waspada model model yang mirip dengan Ponzi (Piramida) guna meminimalisir kerugian bagi para pengguna internet aktif di Indonesia.
Redaksi.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.